TANGSELXPRESS– Korlantas Polri masih memberlakukan rekayasa arus lalu lintas (lalin) lawan arah alias contraflow di arus mudik ini. Terbaru, per Minggu (7/4) dini hari, berlaku contraflow 1 lajur di KM 36-47 dan 2 lajur di KM 47-70.
“KM 36-KM 47 1 lajur, khusus untuk lajur 3 dan 4 dari arah Jakarta yang diperbolehkan masuk ke contraflow,” tulis akun resmi NTMC Korlantas Polri di akun resmi Instagram @korlantaspolri.ntmc.
“KM 47-KM 70 2 lajur, khusus untuk lajur 3 dari arah Jakarta yang diperbolehkan masuk ke contraflow,” lanjutnya.
Kebijakan tersebut diperuntukkan untuk kendaraan yang menuju ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara lajur 1 dan 2 untuk kendaraan yang menuju ke GT Kalihurip dan Tol Cipularang.
“Kendaraan yang masuk jalur contraflow di Tol Japek diperuntukkan untuk kendaraan yang menuju ke Cipali menuju arah timur Pulau Jawa/Jateng dan Jatim. Lajur 1 dan 2 untuk kendaraan yang menuju Kalihurip dan Tol Cipularang,” jelas Korlantas.
Penerapan sistem contraflow ini bersifat situasional. Polisi bisa memberlakukan diskresi bila diperlukan.
“Pelaksanaan contraflow bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian,” terang Korlantas.