TANGSELXPRESS – RS (24) selaku sopir mobil sedan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di daerah Q-Big, Pagedangan, Tangerang yang menyebabkan satu orang meninggal dunia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut AKP Rokhmatulloh, Kasatlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), setelah kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan, sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (penyidikan) dan sopir ditetapkan tersangka,” kata AKP Rokhmatulloh saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/3). Saat ini, sopir tersebut telah ditahan di Polres Tangsel.
Sebagai informasi, kecelakaan ini terjadi pada malam hari tanggal 27 Maret di daerah Q-Big, Pagedangan, Tangerang Selatan dan menewaskan satu orang.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, mengatakan bahwa kecelakaan ini melibatkan pengendara motor dan mobil.
“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di kawasan Pagedangan, Tangerang pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.18 WIB,” ujarnya.
“Kecelakaan melibatkan dua kendaraan yaitu mobil sedan yang dikendarai oleh RS (24) dan sepeda motor bebek yang dikendarai oleh CT (23),” jelasnya.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang yang sedang diboncengi oleh CT meninggal dunia. Penumpang sepeda motor yang dikenal dengan nama AR mengalami luka robek pada kuping dan kepala, serta terdapat luka lecet pada tangan dan kaki. Ia kemudian meninggal dunia di tempat kejadian dan dievakuasi ke RSU Kabupaten Tangerang.
Awalnya, kecelakaan ini terjadi ketika mobil tersebut melaju dari arah Q-Big menuju Kelapa Dua.
Saat petugas melakukan olah TKP, diperoleh informasi dari keterangan saksi-saksi bahwa kendaraan mobil sedan yang dikendarai oleh RS melaju dari arah Q-Big BSD menuju ke arah Kelapa Dua Tangerang.
“Setibanya di dekat Lulu Hypermarket Tangerang, mobil tersebut diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor bebek yang dikendarai oleh CT, yang sedang berboncengan dengan AR, dan menabrak pedagang serta gerobak pedagang kaki lima di sekitar tempat kejadian,” jelasnya. (arga)