TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial ADA (20) tertangkap oleh warga setelah melakukan pencurian di sebuah warung Sembako di Jalan Aren 2 Gang Masjid V Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (17/3).
Menanggapi kasus tersebut, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa keluarga pelaku memilih untuk menempuh jalur damai restorative justice atau keadilan restoratif dengan memediasi dengan keluarga korban guna menyelesaikan masalah tersebut.
“Kemudian antara korban yang diwakili kakak iparnya berinisial DPA (44) dan pelaku yang diwakili Saudara Ir melakukan mediasi untuk musyawarah,” jelasnya, pada Senin (18/3).
Menurut Bambang, keadilan restoratif dapat digunakan sebagai cara damai untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara dua pihak melalui jalan musyawarah kekeluargaan.
“Tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah hukum. Penyelesaian secara keadilan restoratif sebagai upaya solutif agar tidak terjadi dendam antar pihak,” lanjutnya.
Sebelumnya, seorang saksi melihat pelaku sedang berjalan di sekitar lokasi kejadian pencurian di warung Sembako milik SE (32) pada dini hari sekitar Pukul 00.30 WIB. Sandal pelaku ditemukan di sisi rumah korban, dan ketika curiga, saksi memeriksa ke arah dalam rumah dan melihat pelaku sedang mengambil barang.
Pelaku kemudian berusaha melarikan diri melalui atap rumah namun berhasil dikepung oleh warga. Maling warung Sembako, yang juga merupakan warga tetangga di RT tersebut, kemudian berhasil ditangkap dan beberapa benda-benda bukti seperti uang tunai senilai Rp 2.900.000 dan beberapa bungkus rokok diamankan dari pelaku. (arga)







