TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan empat larangan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Larangan pertama adalah SOTR (Sahur On The Road) atau konvoi kendaraan. Kegiatan ini dilarang karena dianggap mengganggu lalu lintas dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Selain itu, hal ini juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan jalan raya,” ujarnya, Rabu (13/3).
Larangan kedua adalah tidak menyalakan petasan dan kembang api. Kegiatan ini dilarang karena dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Serta dapat menimbulkan suara gaduh yang mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Larangan ketiga adalah mengganggu kekhusyukan ibadah. “Masyarakat diimbau untuk memastikan lingkungan sekitar tempat ibadah tetap tenang dan tidak terganggu oleh kebisingan atau ketidaknyamanan,” tuturnya.
Larangan keempat adalah terkait peningkatan keamanan dan kewaspadaan. Masyarakat diimbau untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman pada saat ditinggalkan.
“Toko juga harus dipastikan dalam keadaan terkunci dan terpasang CCTV yang baik untuk menghindari segala bentuk kejahatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sidiq juga meminta orang tua untuk memastikan anak-anaknya berada di rumah pada pukul 22.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan.
Dalam hal ini, kepatuhan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada bulan Ramadan.
“Sehingga, diharapkan seluruh masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut demi kenyamanan bersama,” terang Kompol Bambang. (arga)