TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BSWL.KOTA/11.03/III/2024 mengenai KPPS/TPS di Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (13/3).
Sidang ini untuk pemeriksaan laporan dari pelapor dan memastikan para terlapor menyiapkan argumennya secara lisan dan tertulis. Terdapat pelaporan dari nomor 011, 012, 015, 022, 044,071, 072, 074, 083, 088, 091, 097, 109, 113, dan 122.
Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangsel memberikan saran kepada terlapor untuk berkonsultasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagian hukum.
“Saya memberikan saran kepada bapak dan ibu sekalian pihak terlapor, untuk berkonsultasi ke jenjang atas. Saya pikir bapak ibu jika sudah berkonsultasi ke atas, sehingga memahami persidangan pelanggaran administratif,” ujar Acep.
Namun, karena terlapor belum memiliki jawaban yang sesuai dengan laporan dari pelapor, maka Bawaslu Tangsel akan menyelenggarakan sidang lanjutan, dengan agenda jawaban dari terlapor.
“Jika terlapor belum menyiapkan jawaban hasil laporan, tadi yang disampaikan oleh pelapor, maka nanti kita akan siapkan jawaban pelaporan pada sidang selanjutnya,” jelasnya.
Setelah melakukan kesepakatan dengan pihak pelapor dan terlapor, Bawaslu Kota Tangsel akan mengadakan sidang selanjutnya pada Jumat (15/3) esok.
“Sidang selanjutnya akan membahas pembacaan jawaban dari terlapor. Sidang ini akan diadakan pada Jum’at pukul 14.00 (WIB),” pungkasnya menambahkan. (arga)