TANGSELXPRESS – Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus perundungan terhadap siswa di SMA Binus School Serpong. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kota Tangsel, pada Jumat (1/3).
Dari 12 orang tersangka, empat di antaranya berusia 18-19 tahun dan bernama berinisial E, R, J, dan G.
“Empat orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 di mana perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUH Pidana diterapkan,” ungkap Alvino.
Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih di bawah umur, dan Alvino tidak dapat mengungkapkan identitas tujuh anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) itu.
“Tujuh ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, mengikuti Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelas Alvino.
Sementara itu, seorang pelaku yang juga di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka, tetapi untuk kasus berbeda.
“Satu orang anak (tersangka-red) diduga melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap korban, mengikuti Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 170 KUHP,” terangnya.
“Sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 orang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyatakan, kasus bullying ini masih perlu dikawal hingga tuntas.
“Kita masih perlu memantau penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penting untuk memastikan bahwa tidak ada hak-hak anak yang terabaikan. Oleh karena itu, kami memohon kerja samanya dari semua komponen terkait,” tutur Diyah. (arga)