TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (28/2).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Silpia Rosalina.
Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah untuk mendampingi permasalahan yang terjadi di lingkup Pemerintah.
“Tujuan dari MOU ini adalah untuk memfasilitasi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebagai jaksa pengacara negara untuk mendampingi permasalahan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan sehingga seluruh jajaran Pemkot Tangerang Selatan sampai dengan tingkat kelurahan, RT, RW, yang menyangkut dengan perdata dan tata usaha negara dapat memanfaatkan kesepakatan ini,” katanya.
Lebih lanjut, Hasbullah menyebutkan bahwa di tahun 2023, jumlah pendampingan kasus naik secara signifikan dibandingkan dengan tahun 2022.
“Kita sudah memiliki grafiknya untuk tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022, hanya terdapat sekitar 10 kasus yang sampai ke persidangan. Namun, pada tahun 2023 terjadi kenaikan yang signifikan dalam jumlah pendampingan kasus, meskipun secara persisnya perlu ditunggu dan dilihat kembali,” tutupnya. (arga)