TANGSELXPRESS – Guna mendalami kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara yang bernama Dante (6) di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi ahli, termasuk bahasa tubuh.
“Penyidik masih bekerja, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan beberapa aksi, pemeriksaan lanjutan, kemudian pemeriksaan ahli,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
“Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian besok penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ade Ary memastikan bahwa Polda Metro Jaya terus berupaya melakukan penyelidikan secara maksimal. “Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras ini dilakukan bekerja sama dengan interprofesi dengan beberapa ahli,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.
“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” terangnya.
“Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor,” sambungnya.