TANGSELXPRESS – Tim Kuasa Hukum Keluarga dari pelajar korban perundungan siswa senior SMA Binus International BSD Serpong, Kota Tangsel Riski mengungkapkan, kliennya sering kali mendapatkan ancaman dari seseorang yang tidak diketahui melalui aplikasi pesan teks.
Namun, mereka belum bisa mengungkapkan identitas pelaku.
“Ancaman secara tidak langsung ada, jadi ada beberapa kali telepon lewat aplikasi LINE,” kata Riski dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (25/2).
Karena hal tersebut, pihak korban mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan saat harus kembali ke sekolah.
“Kita butuh perlindungan dari LPSK karena bila suatu saat nanti korban harus kembali bersekolah, bagaimana bisa kita dipastikan bahwa tidak akan ada ancaman dari pelaku?” ucap Riski.
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa keluarga korban perundungan yang merupakan siswa SMA Binus School Serpong ingin membawa kasus tersebut ke meja hijau dengan tujuan agar bisa dijadikan sebagai pembelajaran siswa-siswa.
“Kita menjelaskan proses hukum secara peradilan pidana anak dan diversi. Ibunya, sebagai wali, berharap kasus ini akan sampai ke pengadilan,” kata Rizki, Jumat, (23/2) lalu.