TANGSELXPRESS – Perubahan perolehan suara calon legislatif di situs info pemilu pemilu2024kpu.go.id setelah adanya penghentian pleno rekapitulasi serentak oleh KPU RI pada 18 Februari 2024, kemudian dilanjutkan pada 20 Februari 2024.
Terjadi perubahan dalam perolehan suara para caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota, dan ditemukan ada kenaikan signifikan serta penurunan yang drastis.
Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, memberikan penjelasan terkait perubahan perolehan suara caleg di situs web KPU RI.
Menurut Ajat, perbedaan perolehan suara terjadi dalam sistem akibat kesalahan input dalam memasukkan angka dari foto C Hasil Plano ke sistem Sirekap oleh KPPS.
“(Angka pada Sirekap) banyak yang belum sesuai, hasil bacaannya itu banyak yang belum sesuai. Sama KPPS-nya tidak sempat dikoreksi. Sehingga antara C Plano yang sudah difoto dengan angka yang terbaca itu banyak yang tidak sesuai,” jelas Ajat.
Ajat menyebut bahwa saat ini KPU telah meminimalisir kesalahan input angka pada Sirekap yang berdampak pada perbedaan hasil data perolehan pemilu pada situs web yang diakses oleh publik.
Sebab, Sirekap yang digunakan untuk membaca angka dari hasil foto C Plano di TPS terkadang bacaannya tidak sesuai. Ini terjadi karena KPPS tidak sempat mengoreksi hasil bacaan tersebut.
“Sekarang sudah diminimalisir, kalau awal kan C Plano dengan angka-angka yang terbaca tidak sesuai. Misalkan 80 terbaca 800, kalau sekarang sudah disesuaikan dengan C Plano. Jadi wajar kalau angkanya berubah,” ujarnya.
Dalam hal ini, perubahan informasi mengenai perolehan suara pada situs web KPU RI dianggap wajar, dan saat ini KPU telah memperbaiki kesalahan inputnya dengan menyesuaikan Sirekap dengan C Plano.
Sebelumnya, terdapat kesalahan input dan beberapa angka pada Sirekap tidak sesuai dengan C Hasil Plano yang memicu perbedaan hasil perolehan suara caleg dalam Pemilu. (arga)