TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan (KPU Tangsel) telah merespon insiden petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membuka segel kotak suara sebelum rapat pleno rekapitulasi pada Sabtu (17/2) lalu.
Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan bahwa sebenarnya pihak KPU tidak tinggal diam terkait dengan permasalahan tersebut.
“KPU tidak tinggal diam terkait masalah ini. Apapun alasannya dan tujuannya, (membuka segel kotak suara sebelum rapat pleno rekapitulasi) tetap merupakan pelanggaran terhadap aturan dan PKPU yang telah ditetapkan,” ucap Ketua Taufiq, Rabu (21/2).
KPU dan Bawaslu telah memanggil PPS Jelupang dan PPK Serpong Utara untuk menyelesaikan masalah ini. Pihaknya juga telah memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Sudah ada panggilan dari KPU divisi hukum, dan peringatan telah diberikan kepada mereka agar tidak mengulanginya,” jelasnya.
Selain itu, KPU telah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS Jelupang.
“Hari ini kami telah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang terkait pelanggaran administrasi dan penghitungan suara di PPS Jelupang,” ujar Taufiq.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU tingkat provinsi terkait langkah pelaksanaan penghitungan suara ulang.
“Karena saat ini sedang dalam proses rekapitulasi kelurahan, kami akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU provinsi tentang langkah pelaksanaan penghitungan suara ulang di tingkat Jelupang,” tambahnya. (arga)