TANGSELXPRESS – Pasca penyitaan handphone (HP) milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu akhirnya mengajukan gugatan praperadilan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa (6/2/2024)
Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan bahwa PN Jaksel juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini. Adapun jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024
“Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” imbuh Djuyamto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan penyitaan ponsel milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur karena telah mengantongi izin dari pengadilan.
“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
“Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” sambungnya.
Selain handphone, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono. Menurut Ade, penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.
“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” tuturnya.