• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 9 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU Diputuskan Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

sakti by sakti
Februari 5, 2024
in NEWS
Reading Time: 2min read
KPU Pastikan 3 Pasangan Capres-Cawapres Lulus Tes Kesehatan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Foto: Dok. KPU RI

432
SHARES
4.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Para teradu telah melanggar kode etik usai meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menimbang pokok aduan para pengadu mendalilkan, bahwa para teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan. Itu sesuai dengan pertimbangan putusan.

“Sepanjang Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” kata Kade Wiarsa dalam salinan putusan DKPP seperti dikutip, Senin (5/2/2024).

BACA JUGA :  Musrenbang Kelurahan Sawah, Fokus pada Pembangunan Fisik dan Pertumbuhan Ekonomi

Sebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari dianggap melampaui kewenangannya dengan mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada pokoknya meminta partai politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani Hasyim Asy’ari selaku teradu.

“Sepanjang Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 teradu selaku Ketua KPU diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat menerima pendaftaran Pasangan Capres–Cawapres Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka,” terangnya.

Teradu langsung mengatakan, bahwa dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres dinyatakan lengkap, padahal sangat jelas dan nyata bahwa usia cawapres Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran berumur di bawah 40 Tahun.

BACA JUGA :  Polri Luncurkan ETLE Face Recognition untuk Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah

Sepanjang Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu 2024 sebelum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 direvisi atau diubah pada 25 Oktober 2023.

“Selanjutnya pada 13 November 2023 Teradu telah menetapkan, Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024,” jelas Kade.

Sepanjang Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 para teradu diduga melanggar kode etik, karena menerbitkan syarat edaran bukan ke internal KPU, namun ke Partai Politik Peserta Pemilu.

“Para Teradu pada tanggal 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo – Gibran dan menyatakan memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sebagai rujukan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Rino Wicaksono Pasang Baliho di 60 Titik di Tangerang Raya
Tags: CawapresDKPPgibran rakabuming rakaHasyim Asy'ariKEPPKetua KPUKode Etik Penyelenggara PemiluPemilu 2024Pilpres 2024
Previous Post

Berlangsung Meriah, Tim VOBAY Berhasil Juarai Turnamen Bola Voli Putri Dago Cup

Next Post

Makin Berkembang & Pro Rakyat, Holding Ultra Mikro BRI Berhasil Menaikkelaskan 1,2 Juta Nasabah

Related Posts

GP Ansor Tegaskan Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
DAERAH

GP Ansor Tegaskan Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Juni 9, 2025
1.1k
Polri Bongkar Jaringan TPPO ke Bahrain, Omset Capai Ratusan Juta
NASIONAL

Polri Bongkar Jaringan TPPO ke Bahrain, Omset Capai Ratusan Juta

Juni 9, 2025
1.1k
Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Car Free Night Tiap Malam Minggu
MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Car Free Night Tiap Malam Minggu

Juni 9, 2025
3.8k
Kasus Dokter Rudapaksa di RSHS Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
DAERAH

Kasus Dokter Rudapaksa di RSHS Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

Juni 9, 2025
3.6k
Ria Ricis Senyum-Senyum Cerita Soal Evan, Siapakah Dia?
SELEBRITI

Ria Ricis Senyum-Senyum Cerita Soal Evan, Siapakah Dia?

Juni 9, 2025
3.6k
BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Selatan Banten Hari Ini
BANTEN

BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Selatan Banten Hari Ini

Juni 9, 2025
3.8k
Next Post
Makin Berkembang & Pro Rakyat, Holding Ultra Mikro BRI Berhasil Menaikkelaskan 1,2 Juta Nasabah

Makin Berkembang & Pro Rakyat, Holding Ultra Mikro BRI Berhasil Menaikkelaskan 1,2 Juta Nasabah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com