• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 31 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

POJK 22/2023 Melegitimasi Moral Hazard Debitur Beritikad Tidak Baik

sakti by sakti
Januari 24, 2024
in EKONOMI, NEWS
Reading Time: 2min read
POJK 22/2023 Melegitimasi Moral Hazard Debitur Beritikad Tidak Baik

Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba (kedua dari kanan) memimpin rapat strategis untuk mendiskusikan POJK No. 22 Tahun 2023, dengan tujuan mencapai keseimbangan optimal antara perlindungan konsumen dan dukungan terhadap pertumbuhan sehat dan berkelanjutan dalam industri jasa keuangan di Indonesia.

413
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Industri jasa keuangan kini memegang peranan sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, baik dalam sektor perbankan maupun sektor non perbankan. Fakta ini tidak dapat dipungkiri, di mana masyarakat diberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi maupun modal usaha.

Contoh dari kebutuhan pribadi mencakup pembelian rumah dan kendaraan, sementara untuk kebutuhan modal usaha mencakup pembangunan pabrik dan pembelian armada transportasi. Pembiayaan membantu masyarakat yang membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan tersebut atau memberikan dorongan kepada pebisnis untuk meningkatkan usaha mereka.

Namun demikian, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan di Indonesia. Dalam situasi ini, industri jasa keuangan memegang peran penting dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Jasa Keuangan memberikan pembiayaan kepada berbagai jenis konsumen. Namun, terdapat tantangan dalam bentuk debitur beritikad tidak baik, terutama dalam sektor non perbankan seperti industri multifinance. Sejumlah oknum dengan sengaja memanfaatkan sistem untuk mendapatkan keuntungan pribadi yangmenyebabkan kerugian pada industri multifinance.

BACA JUGA :  Kepergok Intip Tetangga Mandi, Pria di Jaksel Diamankan Warga

Pada bulan Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang menggarisbawahi perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Meskipun demikian, muncul pertanyaan dan pertimbangan yang perlu diperhatikan yaitu mengenai keberlakuan POJK sebelumnya, yaitu POJK No. 06/POJK.07/2022, yang tetap berlaku pada saat POJK No. 22 Tahun 2023 diterbitkan. Poin ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan dan transisi antara dua peraturan tersebut, yang kemungkinan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Meski Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) sepenuhnya mendukung tujuan positif OJK dalam menciptakan industri Jasa Keuangan yang bersih dan sehat, terdapat perhatian khusus terhadap Pasal 62 ayat (2) huruf c dalam POJK No. 22 Tahun 2023. Pasal tersebut, yang menyatakan bahwa “Dalam memastikan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: … c. tidak kepada pihak selain konsumen“.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Bangko Tolak Gugatan Konsumen, Kewajiban Sebagai Debitur Tetap Harus Dijalankan

APJAPI mencatat bahwa ketentuan ini berpotensi melegitimasi moral hazard bagi konsumen yang beritikad tidak baik, karena dapat dimanfaatkan untuk melegalkan praktik yang merugikan industri multifinance. Keberimbangan perlindungan yang diberikan kepada konsumen yang beritikad baik dan tidak baik perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

“Sebagai Asosiasi yang mewadahi perusahaan penagihan, APJAPI merasa perlu menanggapi ataupun mengkritisi POJK tersebut. Menurut kami, sudah semestinya Konsumen/Debitur yang beritikad baiklah yang dilindungi bukan Konsumen/Debitur yang beritikad tidak baik yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan terhadap pinjamannya,” tulis APJAPI dalam keterangannya.

Keberadaan aturan ini juga memberikan dampak signifikan pada pekerjaan perusahaan-perusahaan Jasa Penagihan yang berada di bawah naungan APJAPI. Semua karyawan dari perusahaan penagihan tersebut telah mengantongi sertifikasi penagihan yang diakui oleh Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

BACA JUGA :  Gandeng Tiket.com, Indosat Ooredoo Hutchison Tawarkan Diskon Perjalanan Hingga Rp1 Juta

APJAPI berharap untuk dapat berkontribusi dalam diskusi dan evaluasi lebih lanjut terkait POJK No. 22 Tahun 2023 agar mencapai keseimbangan yang lebih baik dalam perlindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Tags: APJAPIDebiturMoral HazardPOJK 22/2023
Previous Post

Indonesia vs Jepang, Justin Hubner Tak Silau dengan Materi Pemain Samurai Biru

Next Post

Pemkot Tangsel Siapkan Dana Bantuan Kerohanian untuk Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

Related Posts

Kemendukbangga Gelar Peringatan Hari Kependudukan Dunia 2025
NASIONAL

Kemendukbangga Gelar Peringatan Hari Kependudukan Dunia 2025

Juli 30, 2025
1.1k
Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran Pasar Taman Puring, Cari Titik Awal Api
MEGAPOLITAN

Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran Pasar Taman Puring, Cari Titik Awal Api

Juli 30, 2025
1.1k
Polisi Tangkap Artis Inisial FA, Diduga Terkait Narkoba
MEGAPOLITAN

Jambret HP Warga Tangerang, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Juli 30, 2025
880
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Wanita Ditemukan Tewas Dalam Drum di Kali Cisadane
MEGAPOLITAN

Polisi Bakal Tes DNA Jasad Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane

Juli 30, 2025
824
Gelombang Tsunami Akibat Gempa Bumi di Rusia Capai Jepang
NEWS

Gelombang Tsunami Akibat Gempa Bumi di Rusia Capai Jepang

Juli 30, 2025
1.3k
acc
EKONOMI BISNIS

Tahun Ajaran Baru Tak Lagi Bikin Pusing, ACC Berikan Solusinya

Juli 30, 2025
1.8k
Next Post
Pemkot Tangsel Siapkan Dana Bantuan Kerohanian untuk Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

Pemkot Tangsel Siapkan Dana Bantuan Kerohanian untuk Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com