TANGSELXPRESS – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin telah selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Azis Syamsuddin dicecar pertanyaan terkait dugaan suap Rita ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Jadi memang betul poin umumnya terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang teman-teman juga tahu saat itu KPK menangani perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju,” ungkap Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Ali menjelaskan, penyidik mengusut dugaan keterlibatan Azis dalam pemberian suap Rita kepada Robin. Pertanyaan terkait detail berapa uang yang diduga diberikan Rita ke Robin.
“Ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka ini, dari tersangka RW, Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu,” tuturnya.
Sebagai informasi, Rita Wiyasari merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.