TANGSELXPRESS– Komisi II DPR RI mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang membentuk Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah lingkup pemerintahnnya. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya praktek politik praktis dalam Pemilu 2024.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II DPR RI, Endro Suswanto, menyambut baik langkah yang diambil oleh Pemkot Tangsel tersebut dan menganggapnya sebagai contoh bagi daerah lain.
“Wali Kota Tangsel telah menyiapkan perangkat-perangkat aturan dan petunjuk teknis yang salah satunya adalah melarang gerakan-gerakan tubuh, terutama gerakan tangan yang dianggap tidak netral,” ujar Endro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik terkait persiapan dan kesiapan Pemilu serentak 2024 di Kantor Wali Kota Tangsel, Selasa (23/01).
Endro mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan aset pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye.
“Jika ditemukan melanggar, maka harus diberi sanksi yang tegas.” Terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Diskominfo, Badan Kepegawaian Daerah, hingga pemerintah kelurahan.
“Pantauan oleh tim ini dilakukan secara tertutup mulai dari lapangan, laporan masyarakat, hingga di media sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024 di Tangsel,” jelas Benyamin.
Lebih lanjut, Benyamin mengatakan bahwa para ASN yang masih aktif agar selalu menjaga komitmen sesuai dengan pakta integritas dan regulasi yang berlaku. Sehingga, mereka tidak membawa, mempengaruhi atau menggiring opini untuk para calon dalam Pemilu nanti.
Benyamin berharap agar ASN di lingkup Pemkot Tangsel dapat menjaga stabilitas politik para calon yang akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi tersebut dan bebas dari intervensi.
“Sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan sudah dipersiapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisiplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” tegasnya.(ARGA)