TANGSELXPRESS – Anggota Dewas KPK Albertina Ho membongkar sejumlah temuan terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Albertina mengatakan, modus praktik pungli di rutan KPK bernilai puluhan juta rupiah.
Adapun modusnya, lanjut Albertina, pelaku pungli rutan KPK bisa merogoh keuntungan hingga Rp10 hingga Rp20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.
“Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan,” kata Albertina Ho di Jakarta seperti dikutip, Jumat (19/1/2024).
Tak hanya itu, Albertina mneybut jika pegawai rutan KPK juga menyediakan jasa cas handphone untuk para tahanan dengan dibanderol harga Rp200-300 ribu sekali isi daya.
“Misalnya terus nanti disuruh, HP itu kan perlu daya, kan ada powerbank ngecas powerbank nanti harus bayar juga. Ngecas hpnya sekitar Rp200-300 ribu,” terangnya.
Praktik pungli ini dikomandoi oleh seseorang, namun Albertina tak menyebut siapa yang dimaksud. Albertina juga sebelumnya mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.
“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” tambahnya.