TANGSELXPRESS – Terhitung mulai hari ini, Senin (15/1/2024), Polres Metro Tangerang Kota mengumumkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah pindah ke gedung Kantor Polres yang baru. Adapun lokasinya berada di Jalan Harapan III, Babakan, Kecamatan Tangerang.
“Per 15 Januari sejumlah SPKT pindah ke gedung baru,” ujar Kasi Humad Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono seperti dikutip, Senin (15/1/2024).
Pindahnya SPKT berkaitan dengan rampungnya gedung Polres Metro Tangerang Kota yang dibangun sejak 2019 lalu. Sempat terhenti karena pandemi Covid-19, pembangunan yang berdiri di lahan seluas 16.653 meter persegi itu dilanjutkan kembali pada 2022.
Aryono mengatakan, belum semua layanan pindah ke gedung baru tersebut. Dia menyebut beberapa pelayanan yang pindah lokasi antara lain Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT), Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kemudian, Pelayanan Perijinan Keramaian, Pelayanan Perpanjangan SIM melalui Online (SINAR), Pelayanan Tilang ETLE, Pengaduan Masyarakat dan Jenguk Tahanan.
Namun, untuk pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa SIM Baru dan Perpanjangan SIM masih berlokasi di Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Raya Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
“Pelayanan SIM Baru dan Perpanjangan SIM secara Langsung, masih di Polres Lama Jalan Raya Daan Mogot,” tambahnya.