TANGSELXPRESS – Polres Metro Bekasi Kota resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AF (42) selaku pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. AF yang merupakan oknum ASN yang bekerja Badan narkotika Nasional (BNN) itu ditahan usai diperiksa pada Jumat (5/1/2024).
“Iya, (pegawai BNN pelaku KDRT) sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus seperti dikutip, Minggu (7/1/2023).
Firdaus menjelaskan, pelaku AF diduga melakukan tindak KDRT lantaran kesal korban sekaligus istrinya itu berhutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.
“Karena yang bayar pinjol ini si tersangka,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan dimana pada saat itu pelaku ingin pergi ke rumah orang tuanya namun dihalangi oleh korban hingga menyebabkan terjadinya KDRT.
“Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang istri di Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu (3/1/2024).
Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” tukasnya.