TANGSELXPRESS – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang berstatus sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjeratnya.
“Nanti kami informasikan perkembangannya. Penyidik akan jadwalkan (Pemanggilan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/1/2024).
Ali menjelaskan, belum ditahannya Eddy Hiariej merupakan strategi dalam penyidikan. Dia memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap Eddy meski penyuapnya, Direktur PT Cipta Lampia Mandiri Helmut Hermawan sudah ditahan lebih dahulu.
“Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya, baik pemberi maupun penerima. Jadi tidak ada perlakuan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja,” jelasnya.
Diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan (HH) tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Penahanan Helmut diperpanjang selama 40 hari hingga 4 Februari 2024. Helmut masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.