TANGSELXPRESS – Seorang istri di Jatiasih, Kota Bekasi menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban berinisial YA (29) mengaku bahwa dirinya dipukuli oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus seperti dikutip, Rabu (3/1/2024).
Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” tutupnya.