• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 10 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Wajib Lapor, Penahanan Indra Charismiadji Ditangguhkan Kejaksaan

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Desember 30, 2023
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 1min read
indra charismiadji

Indra Charismiadji. Foto: Istimewa

68
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Indra Charismadji atau Nurindra B Charismiadji, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penangguhan penahanan Indra dilandaskan atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office.

“Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujar Cakra melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Cakra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra yang juga Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dilakukan sejak Jumat (29/12).

BACA JUGA :  BAKORSI Kecamatan Kota Tangsel Resmi Dikukuhkan

“Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata Cakra.

Kendati demikian, Indra tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika dilanggar, maka masa penangguhan penahanan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu.

“Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” katanya.

Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, kata dia, maka penangguhan ini dapat dicabut.

Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA :  Anies Janji Prioritaskan Ekonomi Hijau di Kota Banjarmasin

Indra diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418,” kata Cakra.

Tags: #AMINindra charismiadjipenggelapan pajak
Previous Post

Usut Tuntas Insiden Meledaknya Smelter PT ITSS, Jangan Ada yang Ditutupi!

Next Post

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Empat Korban di Wonogiri setelah Tiga Tahun Jadi Misteri

Related Posts

Dalam Rangka Hari Pahlawan: Naik Whoosh Lebih Hemat Mulai Rp200 Ribu!
NASIONAL

Dalam Rangka Hari Pahlawan: Naik Whoosh Lebih Hemat Mulai Rp200 Ribu!

November 9, 2025
134
Tangsel Flona Festival 2025 Tumbuhkan Cinta dan Kreativitas Lewat Anggrek
TANGERANG SELATAN

Tangsel Flona Festival 2025 Tumbuhkan Cinta dan Kreativitas Lewat Anggrek

November 9, 2025
3k
BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
ADVERTORIAL

BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

November 9, 2025
4k
Peringatan Hari Jadi Kelurahan Kedaung Tangsel, Pilar Tekankan Kebersamaan hingga Kebersihan Lingkungan
TANGERANG SELATAN

Peringatan Hari Jadi Kelurahan Kedaung Tangsel, Pilar Tekankan Kebersamaan hingga Kebersihan Lingkungan

November 9, 2025
3.2k
Gus Ipul Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Negara Beri Bantuan
MEGAPOLITAN

Gus Ipul Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Negara Beri Bantuan

November 9, 2025
2.9k
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 67 Korban Sudah Pulang, 29 Masih Dirawat
MEGAPOLITAN

Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 67 Korban Sudah Pulang, 29 Masih Dirawat

November 9, 2025
139
Next Post
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Empat Korban di Wonogiri setelah Tiga Tahun Jadi Misteri

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Empat Korban di Wonogiri setelah Tiga Tahun Jadi Misteri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com