• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 6 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Wajib Lapor, Penahanan Indra Charismiadji Ditangguhkan Kejaksaan

Andy Harahap by Andy Harahap
Desember 30, 2023
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 1min read
indra charismiadji

Indra Charismiadji. Foto: Istimewa

68
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Indra Charismadji atau Nurindra B Charismiadji, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penangguhan penahanan Indra dilandaskan atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office.

“Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujar Cakra melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Cakra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra yang juga Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dilakukan sejak Jumat (29/12).

BACA JUGA :  Tak Efektif, AMIN akan Stop Platform Merdeka Mengajar

“Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata Cakra.

Kendati demikian, Indra tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika dilanggar, maka masa penangguhan penahanan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu.

“Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” katanya.

Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, kata dia, maka penangguhan ini dapat dicabut.

Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA :  Asiknya Senam Sehat AMIN Dago, Usai Kuras Keringat, Makan Bubur Kacang Hijau

Indra diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418,” kata Cakra.

Tags: #AMINindra charismiadjipenggelapan pajak
Previous Post

Usut Tuntas Insiden Meledaknya Smelter PT ITSS, Jangan Ada yang Ditutupi!

Next Post

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Empat Korban di Wonogiri setelah Tiga Tahun Jadi Misteri

Related Posts

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal
TANGERANG SELATAN

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Oktober 5, 2025
1.3k
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
ADVERTORIAL

Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025

Oktober 5, 2025
3.5k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
832
HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan
NASIONAL

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan

Oktober 5, 2025
3.2k
Next Post
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Empat Korban di Wonogiri setelah Tiga Tahun Jadi Misteri

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Empat Korban di Wonogiri setelah Tiga Tahun Jadi Misteri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com