TANGSELXPRESS – Sebanyak 11 anggota Kepolisian Daerah Banten diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat selama 2023 karena melakukan tindak pidana.
“Sebagian besar personel yang diputuskan disanksi PTDH karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, di Serang, Banten, Jumat 929/12).
Ia menyebut, jumlah personel Polda Banten yang dipecat sebagai anggota Polri pada tahun ini mengalami peningkatan di banding tahun 2022 yang tercatat hanya delapan orang.
“Jumlah PTDH terhadap jajaran anggota ini lebih banyak tiga orang dibandingkan 2022,” katanya.
Selain itu, juga ada 302 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik Polri selama tahun 2023, yang juga mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang tercatat 282 kasus. Sementara untuk pelanggaran kode etik ada 81 kasus, yang di tahun 2022 hanya 70 kasus.
“Sedangkan tindak pidana umum, artinya yang melakukan tindak pidana melalui proses pidana umum mengalami penurunan. Di 2022 ada enam kasus anggota yang diproses pidana umum, sedangkan di 2023 tiga kasus,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan kebijakan pimpinan Polri, maka Polda Banten akan menindak tegas setiap anggota yang menggunakan narkotika.
“Yang paling banyak terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketika kita temui anggota yang terlibat narkoba, langsung dilakukan tindakan tegas yaitu PTDH,” katanya.