TANGSELXPRESS – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri. Keputusan itu dibacakan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Atas penetapan putusan tersebut, Dewas KPK meminta Firli Bahuri mundur dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut. “Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” imbuhnya.
Tumpak menyebut pelanggaran etik Firli ini terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri juga telah membenarkan bahwa foto yang menunjukkan pertemuan antara Firli dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022.
Dewas mengungkapkan, Firli Bahuri terbukti melakukan hubungan dengan SYL yang merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK.
“Terbukti sah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK,” terangnya.
Adapun hal memberatkan Firli adalah terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah dan terdapat kesan memperlambat persidangan, terperiksa harusnya menjadi contoh sebagai Ketua KPK, terperiksa sudah pernah dikenai sanksi etik. Dewas mengatakan tidak ada hal meringankan bagi Firli.