TANGSELXPRESS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada para tahanan untuk merayakan Natal bersama keluarga. Pihak keluarga tahanan diperbolehkan berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan).
“Kepala cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para tahanan dalam rangka merayakan hari Natal,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/12).
Ali mengatakan, untuk saat ini tahanan KPK yang beragama Kristiani dan akan merayakan Natal sebanyak 24 orang.
“Saat ini, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal. Ibadah Natal (25/12) dilaksanakan terpusat di Rutan gedung Merah Putih KPK dan untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri,” kata Ali.
Ali mengatakan, jadwal ibadah akan dilaksanakan dari pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin, 25 Desember 2023 mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB,” kata Ali.
Ali menjelaskan dalam tata cara kunjungan untuk keluarga tahanan, yang diperbolehkan berkunjung hanya keluarga inti yang mendapat izin dari penyidik, jaksa maupun hakim Pengadilan Tipikor.
“Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung. Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban. Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual,” kata Ali.