TANGSELXPRESS- Kasus dugaan penipuan yang melibatkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah selesai dengan damai.
Modus operandi ketiganya adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga honorer di UPT Samsat Ciledug. Mereka dilaporkan ke Polsek Pondok Aren oleh korban HA atas tuduhan penipuan. Terlapor dalam kasus ini adalah SA, HW, dan HE.
Ketika korban menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta, dari total Rp 150 juta yang diminta para pelaku, anak kandung korban tak mendapatkan panggilan kerja yang dijanjikan. Uang tersebut diserahkan oleh korban kepada para pelaku secara tunai dengan kuitansi sebagai bukti.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan bahwa, kasus penipuan tersebut telah selesai secara damai setelah pelapor mencabut laporan polisi dan berdamai dengan terlapor yang menyanggupi untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh korban.
“Pelapor mencabut laporan aduannya ke Polsek dan sudah ada kesepakatan kesanggupan mengganti kerugian,” ungkap Bambang, Rabu, (20/12).
Bambang juga menjelaskan bahwa setelah terjadi kesepakatan perdamaian antara terlapor dan korban, penyidik Polsek Pondok Aren berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangsel untuk melakukan gelar perkara.
“Kita putuskan untuk melakukan Restorative justice. Kepada para tersangka kita bebaskan dan dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis,” jelas Bambang.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin menambahkan bahwa, pihaknya telah melakukan BAP ulang usai korban mencabut laporannya.
“Kita lakukan BAP ulang kepada korban dan tersangka. Kemudian dilakukan restorative justice,” jelasnya.