TANGSELXPRESS – Seorang pengajar di sebuah Pondok Pesantren di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungannya.
Laporan tersebut telah diterima Kantor Wilayah Kementerian Agama Tangerang Selatan (Kanwil Kemenag Tangsel) sejak September lalu, dan juga diterima oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, saat ini ada 2 santriwati korban yang memenuhi dugaan adanya unsur pidana pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami. Dicatat bahwa pelecehan seksual mulai dialami para korban tersebut pada tahun 2021.
“Karena nggak direspon oleh Kemenag, kebetulan kami punya penyuluh agama di lapangan. Dari penyuluh ini diarahkan untuk lapor, ya sudah kami terima laporannya,” kata Tri, Jumat, (15/12).
Sebelumnya, pengajar atau ustadzah yang mengungkap dugaan adanya pelecehan seksual mengaku telah dikeluarkan dari pondok pesantren tempatnya mengajar sejak 12 Oktober lalu. Alasannya adalah karena mencemarkan nama pondok pesantren tersebut melalui pelaporannya ke Kanwil Kemenag itu.
Pengajar tersebut memutuskan mengungkap dan mengadu ke Kemenag karena dugaan pelecehan seksual para santriwati oleh seorang pengajar yang juga kepala sekolah, namun tidak mendapatkan respon dari pimpinan di pondok pesantren tersebut, meskipun ada sesama pengajar wanita yang juga mengaku menjadi korban oleh pelaku yang sama.