TANGSELXPRESS – Dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dalam salah satu usulan panja bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden dinilai merupakan sebuah kebijakan yang berpotensi menjadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang usulan tiket ‘giveaway’ gubernur Jakarta menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat, bila ditunjuk maka berpotensi menjadi ajang KKN.
“Bisa saja suatu saat Presiden atau Partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi,” ujar Juru Bicara DPP PKS, Muhammad Iqbal dalam keterangan resmi partai, Jumat (8/12).
PKS dengan tegas menolak RUU ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar ibu kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden,” tambahnya.