TANGSELXPRESS- Kirab Pemilihan Umum di Tangerang Selatan mengunjungi puluhan orang penyandang disabilitas di Jombang, Kecamatan Ciputat, pada Selasa (21/11).
Widya Victoria, komisioner divisi perencanaan, data, dan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai Pemilu yang akan diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang gelaran Pemilu, termasuk orang penyandang disabilitas di wilayah Jombang.
KPU Tangerang Selatan memberikan edukasi mengenai proses Pemilu, termasuk cara melakukan pemungutan suara di tempat pemilihan suara (TPS) bagi orang penyandang disabilitas yang berada di PAUD Pelangi, Jombang.
“Jadi kami berikan informasi mengenai cara menuju ke TPS, melakukan pemungutan suara, cara mengisi surat suara, dan sebagainya, termasuk bagi pendamping para penyandang tuna netra,” ungkap Widya.
Lebih lanjut, Widya menjelaskan bahwa KPU Tangerang Selatan memfasilitasi hak-hak orang tuna netra dalam memberikan suara. Bahkan, pendamping pun disiapkan bagi orang penyandang tuna netra saat memasuki bilik suara.
“Pendamping itu bisa datang dari KPU Tangerang Selatan, atau bisa juga dari pilihan orang penyandang tuna netra. Ada peraturan yang mengatur penggunaan pendamping tersebut,” jelas Widya.
Pendamping diwajibkan untuk menandatangani formulir C3 sebagai bentuk izin dari pemilih. KPU Tangerang Selatan menjamin bahwa para penyandang disabilitas akan menerima pelayanan dan fasilitas yang sama dengan masyarakat lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah kerentanan dalam proses pemungutan suara bagi para penyandang tuna netra.
Namun, KPU Tangerang Selatan telah mengantisipasi masalah tersebut dengan berbagai cara, misalnya dengan menyediakan kertas suara khusus bagi orang penyandang tuna netra.
“Tidak disediakan di setiap TPS, hanya saja akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing TPS,” terang Widya.
Ia juga menekankan bahwa, jika ada pendamping yang diketahui melanggar aturan atau mengintervensi pemilih penyandang tuna netra, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bisa denda belasan juta rupiah atau kurungan pidana selama satu tahun. Kami berusaha untuk menyampaikan hal ini agar para pemilih penyandang tuna netra tidak takut atau ragu dalam memberikan hak suaranya,” pungkas Widya.