TANGSELXPRESS – Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Hal itu dipastikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat,” kata Pj Heru belum lama ini seperti dikutip di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Diungkap Pj Heru, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
“Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023,” jelasnya.
Pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.
“Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan,” singkatnya.
Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin (20/11) kemarin.
Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp5,6 juta dari sebelumnya mengusulkan Rp6 juta.