TANGSELXPRESS- Polisi menangkap seorang pegawai Kesbangpol Tangerang Selatan atas nama HW (49) atas dugaan melakukan penipuan melalui modus lowongan kerja. Diketahui salah satu korban HW adalah seorang polisi.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan beberapa korban, termasuk seorang polisi di Polda Metro Jaya yang mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.
Akan tetapi, ia belum menjelaskan secara detail mengenai korban polisi yang mengalami kasus penipuan tersebut.
Di sisi lain Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa, kasus ini berkaitan dengan korban inisial HA (63) yang sedang mencari pekerjaan untuk anaknya.
“Pada saat itu, seorang pria berinisial SA mengenalkan HA kepada HW yang merupakan pegawai Kesbangpol Tangsel, dimana HW menjanjikan anak korban dapat bekerja di kantor Samsat,” ungkap Kompol Bambang saat dihubungi awak media Senin (20/11).
Lanjutnya, HW meminta korban untuk membayar uang sebesar Rp 150 juta demi mendapatkan pekerjaan tersebut. Lalu, korban HA membayar sebesar Rp 125 juta secara tunai, dengan bukti kwitansi. Alhasil, korban dan anaknya dibawa ke kantor Samsat dan bertemu dengan wanita HE yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut untuk menyerahkan berkas lamaran.
“Namun, anak korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi. Meskipun, polisi sudah memanggil terlapor HW sebanyak dua kali, namun tersangka mangkir,” jelasnya.
Oleh karenanya, pihak kepolisian menjemput paksa dan mengamankan pelaku di Majalengka pada hari Minggu, 19 November lalu. Kini, pihak kepolisian juga tengah melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, yaitu HE dan SA.
“Kini HW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pondok Aren. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP,” tegasnya.