TANGSELXPRESS – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial BS dan MP. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RHN masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca untuk mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ujar Rio seperti dikutip, Kamis (9/11/2023).
Rio mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang. Kawanan pencuri menargetkan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan.
“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta. Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rio, para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil. Kawanan pencuri ini bahkan telah beraksi sebanyak belasan kali.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 kali,” jelasnya.
Rio menerangkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing. BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tambahnya.