• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Di Tengah Kondisi Ekonomi Global, Kenaikan UMK Harus Efektif Wujudkan Kesejahteraan Pekerja

admin by admin
November 9, 2023
in EKONOMI, NEWS
Reading Time: 2min read
upah minimum

Ilustrasi UMP. Foto: Pixabay

311
SHARES
3.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menjelang tahun 2024, ada banyak hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah salah satunya terkait besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di setiap daerah. Beberapa waktu lalu, serikat buruh memberikan tuntutan terkait kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.

Merespon hal tersebut, Komisi IX DPR RI mengingatkan kenaikan upah minimum yang akan ditetapkan pemerintah pusat dan daerah perlu memprioritaskan perlindungan upah bagi pekerja. Hal itu untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dalam kondisi ekonomi Indonesia dan global saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Charles Honoris di Aula Pendopo Tangerang, pada Rabu (8/11/2023).

“Kenaikan upah minimum ini merupakan jaring pengaman bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak, walaupun yang diterima upah minimum. Untuk itu, kami kesini (kabupaten Tangerang) untuk mengetahui langkah pemerintah dalam rangka efektivitas UM regional ini,” kata Charles dalam keterangan yang diterima.

BACA JUGA :  Dua Anak Hanyut di Sungai Ciliman Pandeglang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Disampaikan Charles, kunjungan ini merupakan bentuk dari fungsi pengawasan DPR RI dalam hal penetapan upah minimum. Komisi IX yang membidangi tentang Ketenagakerjaan membagi timnya menjadi 3, yaitu ke Kabupaten Tangerang, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti menanyakan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam penetapan kenaikan upah minimum. Pihaknya berahap, pemerintah menekankan pada aspek perlindungan hak-hak para pekerja.

“Ada kekhawatiran jika upah minimum dinaikkan, ada banyak perusahaan yang akan pindah ke daerah yang upah minimumnya rendah. Ini jangan sampai terjadi, pemerintah perlu melakukan langkah langkah yang bisa melindungi hak-hak pekerja untuk mencapai kesejahteraan,” kata Kris Dayanti.

BACA JUGA :  Mitsubishi Fuso Kian Tak Tertandingi! Kuasai Pasar Kendaraan Niaga 2024 dan Siap Gebrak 2025 dengan Strategi Besar

Sebelumnya, PJ Kabupaten Tangerang, Andi Ony mengatakan mekanisme dan prosedur yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penetapan UMK dengan formula perhitungan UM mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Diketahui berdasarkan data statistik Inflasi Banten Oktober 2022 – September 2023 mencapai 2,04 persen. Pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,80 persen dan Indek tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Nilai indeks tertentu disepakati nilainya oleh dewan pengupah provinsi atau dewan pengupah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau media upah.

“Namun, hingga saat ini kabupaten belum melaksanakan penetapan UMK karena menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya.

BACA JUGA :  Siap Kawal Penetapan UMP-UMK di Sejumlah Daerah, Ini Harapan Komisi IX

Kemudian, Andi menyampaikan kendala dan hambatan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana Pemda melalui Dewan Pengupahan dapat menghasilkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten yang menekankan aspek perlindungan Upah bagi pekerja untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dalam kondisi Ekonomi Indonesia dan Global saat ini.

Pasalnya, saat ini, ada tuntutan kenaikan yang tinggi dari serikat berdasarkan kebutuhan hidup layak, padahal formula ini sudah tidak berlaku sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, adanya permintaan dari perusahaan agar kenaikan upah minimum tidak terlalu tinggi sedangkan serikat pekerja tentunya berharap lebih.

“Untuk itu diperlukan kebijakan yang tepat dalam rangka untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan juga menjaga agar perusahaan tidak berpindah lokasi ke daerah lain yang upah minimumnya jauh lebih rendah,” tandasnya.

Tags: Ekonomi GlobalKenaikan UMKKomisi IX DPR RIpekerjaUMKUpah Minimum
Previous Post

Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tangerang Diringkus, Satu Masih Buron

Next Post

Dorong Masyarakat Tumbuhkan Jiwa Wirausaha, BRI Gelar Presisi Preneur Expo

Related Posts

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.3k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Dorong Masyarakat Tumbuhkan Jiwa Wirausaha, BRI Gelar Presisi Preneur Expo

Dorong Masyarakat Tumbuhkan Jiwa Wirausaha, BRI Gelar Presisi Preneur Expo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com