TANGSELXPRESS – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar Usman dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat terkait putusannya perihal batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Pasca putusan MKMK, Anwar Usman yang kini hanya menjadi hakim konstitusi mengaku jika dirinya sudah legowo. “Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman juga mengaku akan ada hikmah yang bisa diambil usai dirinya kini tidak lagi menjadi Ketua MK.
“Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa,” tanya.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua MK Anwar Usman sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie berpandangan, hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.
“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Jimly saat membacakan amar putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Selasa (7/11) petang.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.







