TANGSELXPRESS – Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyeret mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. KPK diketahui telah mengajukan permohohan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri selaku tim pengacara SYL.
Ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL. Selain Febri Diansyah, KPK juga mencegah Rasamala Aritonang yang juga tim pengacara SYL dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz.
“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima seperti dikutip, Rabu (8/11/2023).
Diketahui bersama, Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
“Pihak dimaksud adalah advokat,” jelas Ali.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap saat keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tengah berada di dalam negeri.
“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,” tambahnya.







