TANGSELXPRESS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berencana akan mempidanakan pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan.
Hal ini disebabkan oleh tindakan pengelola TPA ilegal yang masih membuang sampah di lahan yang telah disegel Satpol PP, di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Ranji, Tangerang Selatan itu.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Kabid Gakumda) Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fahri, mengatakan langkah hukum tersebut dapat dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.
“Kami sedang berkoordinasi dengan DLH, karena Satpol PP ingin mempidanakan, namun menurut peraturan, harus denda terlebih dahulu. Setelah itu, saya bisa mempidanakan,” ujar Muksin, Selasa (7/11).
Saat ini, anggota Satpol PP Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan di lokasi setelah menerima laporan bahwa TPA ilegal yang disegel masih digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPA ilegal dan asal usul sampah tersebut.
“Anggota juga sedang mencari pengelola yang bertanggung jawab dan mencari tahu dari mana sumber sampah,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, TPA tersebut telah disegel oleh Satpol PP Tangerang Selatan pada Senin (30/10) lalu.(ARG)