TANGSELXPRESS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang masuk tahap penyidikan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Tangsel, Reza Pahlawan, tujuan dari penyidikan ini adalah untuk menemukan orang yang berada di balik kedua kasus tersebut.
“Penyidikan itu bertujuan untuk mencari dan menemukan tersangkanya,” jelas Reza Pahlawan pada Minggu (5/11).
Kasus pertama melibatkan pemberian kredit oleh Bank Banten kepada CV Mega Larasindo Utama. Badan usaha tersebut mengajukan kredit sebesar lebih dari Rp1 miliar untuk digunakan dalam proyek pembangunan masjid Pusdiklat Kementerian Tenaga Kerja. Sayangnya, Bank Banten hanya memberikan kredit berupa modal kerja senilai Rp550 juta.
Proyek itu kemudian dilaksanakan oleh CV Mega Larasindo Utama dan pembayaran dilakukan melalui rekening bank BJB. Hal ini membuat Bank Banten tidak dapat melakukan pengambilan otomatis terhadap pembayaran proyek tersebut sehingga menyebabkan kredit macet.
“Karena tidak dapat melakukan otodebet, kredit tersebut menjadi macet,” jelas Reza.
Kasus kedua berkenaan dengan pencaplokan lahan aset milik Pemerintah Kota Tangsel oleh Sekolah Mater Dei di Kecamatan Pamulang yang diduga melanggar hukum dan merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Yayasan Santa Perawan Maria.
Reza memastikan bahwa jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut.
“Setelah alat buktinya dinyatakan cukup, barulah kita dapat menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,” tegas Reza.