TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian akan segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Rencananya, Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari ini, Kamis (2/11/2023).
“Iya hari ini (gelar perkara),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (2/11/2023).
Puluhan saksi maupun ahli dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut seperti 220 buku tanah dan 55 warkah tanah dengan kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.