• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 1 Agustus, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Licin bagai Belut, Begini Cara AKP Andri Gustami Mengawal Narkoba Milik Fredy Pratama

Andy Harahap by Andy Harahap
Oktober 23, 2023
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
andri gustami
167
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, yang telah dipecat dari dinas kepolisian, sudah delapan kali membantu mengawal narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut Eka S pada sidang dakwaan terhadapGustami pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, di Bandarlampung, Senin.

“Jadi setelah adanya kesepakatan ‘jatah’ yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika,” kata Eka.

Ia menyebutkan pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 12 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan oleh Gustami, kemudian, 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA :  Orangtua Wajib Tahu, Ini Bahaya Anak Mandi Air Hujan

“Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang diterima, diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 25 kg dan 2.000 ekstasi yang dikawal terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.

BACA JUGA :  Benyamin Davnie: Aparatur Sipil Negara Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

Pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express. Pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 18 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.

“Adapun cara terdakwa melakukan pengawalan narkotika milik sindikat jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama adalah dengan cara mengambil narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan,” kata dia.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke kapal ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area km 20 tol Kalianda dan mengawalnya.

BACA JUGA :  Uji Coba Makan Gratis di Sekolah Dasar, Pemprov DKI Sediakan Menu Ayam dan Nasi Goreng

“Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrian masuk kapal ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” kata dia.

Total dari delapan kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, Gustami berhasil meloloskan sebanyak 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.

Tags: andri gustamiFredy Pratamajaringan narkobakriminalitasnarkoba
Previous Post

Satu Jamaah Haji asal Palembang Masih Hilang, Pemerintah Lakukan Ini

Next Post

MK Pastikan Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Related Posts

Pegawainya Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Jakpus, Kemlu Berduka
MEGAPOLITAN

Kemlu Apresiasi Polda Metro Atas Pengungkapan Kasus Kematian Diplomatnya

Juli 31, 2025
1.3k
pelajar jatuh dari gedung ut purwokerto
DAERAH

Peresmian Gedung UT Purwokerto Minta Tumbal, Pelajar SMK Tewas Terjatuh dari Lantai Empat

Juli 31, 2025
2.6k
Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Istri Curhat Suaminya Sosok Pendiam dan Tertutup
TANGERANG RAYA

Alat Bukti Minim Jadi Kendala Polisi Ungkap Identitas Mayat Dalam Tong di Tangerang

Juli 31, 2025
1.1k
Walkot Tangsel Minta Calon Komisaris-Direksi PITS Profesionalisme dan Jaga Kepercayaan Publik
TANGERANG SELATAN

Walkot Tangsel Minta Calon Komisaris-Direksi PITS Profesionalisme dan Jaga Kepercayaan Publik

Juli 31, 2025
1.1k
Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya
BANTEN

Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya

Juli 31, 2025
4.3k
BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan
NASIONAL

BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan

Juli 31, 2025
3.8k
Next Post
Sebut Putusan MK Bak Drama Korea, Denny Indrayana Juga Anggap MK seperti Mahkamah Keluarga

MK Pastikan Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com