TANGSELXPRESS – Pakar hukum Denny Indrayana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam akun X (Twitter) pribadinya, Denny tak ragu menyebut putusan MK yang mengabulkan persyaratan capres-cawapres bak drama korea.
“Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan,” tulis Denny dalam cuitan di akun X pribadinya @dennyindrayana, Senin (16/10/2023).
Mantan Wamenkumham di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bahkan menyebut, atas putusan MK itu maka negeri ini berubah menjadi “Negara Keluarga”.
“Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia,” sambungnya.
Sejak diposting, cuitan Denny Indrayana telah mendapat like sebanyak 2.662 dan juga telah di Re-Tweet sebanyak 1.014 hingga saat ini.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 terkait batasan usia seseorang boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden dibawah 40 tahun sebagaimana yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda. Namun di gugatan lain, MK malah mengabulkan judicial review yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia.
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) October 16, 2023







