TANGSELXPRESS – Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia alias Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kontestan ajang kontes kecantikan itu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan bahwa tersangka Sarah resmi menjalani penahanan atas penetapan yang disandangnya dalam kasus tersebut.
“Ditahan,” ujar Hengki seperti dikutip dari laman PMJ News, Jumat (13/10/2023).
Adapun penahanan terhadap tersangka Sarah dilakukan sejak Jumat (13/10/2023) di Rutan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita berinisial ASD alias S, yang merupakan chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual sejumlah finalis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.
“Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, wanita inisial S juga meminta para finalis membuka baju saat body checking. Kemudian tersangka memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana.
“Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya),” tutupnya.