TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus kematian anak berinisial A (7 tahun) yang didiagnosis mati batang otak usai menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Bekasi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi akan mengklarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya direktur RS hingga dokter terkait dugaan malpraktik yang dilaporkan tersebut.
“Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya,” ujar Ade kepada awak media seperti dikutip, Selasa (3/10/2023).
Ade mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa pihak dilakukan untuk menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
“Dalam rangka penyelidikan yang kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban A (7), Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat malpraktik. Mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit.
“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian,” ujar Christmanto kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
“Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut,” tambahnya.