TANGSELXPRESS – Dua tersangka kasus rumah produksi film porno resmi menjadi suami istri. Ya, kedua tersangka berinisial AT (30) dan SE (27) telah melaksanakan akad nikah saat menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut dilakukan pada hari Sabtu (9/9/2023) lalu.
“Pada hari Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” ujar Ade dalam keterangan yang diterima, Senin (2/10/2023).
Ade menjelaskan, pelaksanaan akad nikah tersebut sudah mendapat pendampingan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Adapun peran dari tersangka SE dalam kasus tersebut sebagai sekretaris rumah produksi dan juga talent wanita dalam salah satu film yang diproduksi. Sementara AT bertugas sebagai sound engineering.
Pernikahan kedua tersangka tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dihadiri lima orang antara lain seorang penghulu, dua orang saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.
“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” terang Ade.
“Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” tambahnya.