TANGSELXPRESS – Harga Bahan Bakar Minyak alias BBM masih belum juga stabil. PT Pertamina memilih menyesuaikan harga BBM non-subsidi per 1 Oktober 2023 ini.
Ada empat jenis BBM yang harganya naik, yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Melansir situs Pertamina, di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax naik Rp 700 per liter. Jika sebelumnya dibanderol Rp 13.300, kini Pertamax dijual Rp 14.000 per liter.
Ini artinya Pertamax sudah dua kali mengalami kenaikan. Pada 1 September lalu, harga Pertamax juga naik Rp 900 per liter dari Rp 12.400 menjadi Rp 13.300.
Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan. Sebelumnya bensin paling tinggi di kelasnya ini dibanderol Rp 15.900 per liter, kini dijual Rp 16.600 atau naik Rp 700 per liter.
Sebelas dua belas dengan Dexlite. Di Jakarta dan sekitarnya, BBM jenis ini sekarang di jual Rp 17.200 atau naik Rp 850 per liter dari Rp 16.350 per liter.
Begitu pula dengan Pertamina Dex yang harganya ikutan naik. Sebelumnya, Pertamina Dex di Jakarta dan sekitarnya dijual Rp 16.900 kini menjadi Rp 17.900 atau naik Rp 1.000 per liter.
Kenaikan Pertamina Dex menjadi yang tertinggi di antara BBM non-subsidi lainnya. Kenaikan juga terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, meski dengan besaran yang berbeda, karena besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) juga berbeda di masing-masing wilayah.
Ditambah lagi dengan biaya distribusi yang harus dikeluarkan Pertamina. Di Sumatra Utara misalnya, harga Pertamax naik Rp 1.500 per liter. Sebelumnya Pertamax di provinsi ini dijual Rp 12.800, kini menjadi Rp 14.300 per liter.
Pertamax Turbo juga naik harganya dari Rp 13.600 menjadi Rp 16.950. Kenaikan juga terjadi untuk BBM jenis
Pertamina Dex dan Dexlite. Pertamina Dex dari Rp 17.250 menjadi Rp 18.250 atau naik Rp 1.000 per liter. Sedangkan Dexlite dari Rp 14.800 menjado Rp 17.550 atau naik Rp 2.750 per liter.
“Pertamina melakukan penyesuaian BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian tulis Pertamina di laman resminya.