• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan Aplikasi, Begini Cara Menghindarinya

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
September 25, 2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan Aplikasi, Begini Cara Menghindarinya
121
SHARES
269
VIEWS

TANGSELXPRESS- Belakangan marak terjadi modus kejahatan dengan menggunakan aplikasi tilang elektronik yang dikirim via WhatsApp. Melalui unggahan dalam akun @tmcpoldametro di Instagram, dipastikan bahwa Polri tak pernah mengirim surat tilang melalui pesan singkat.

Jika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan berisi file dengan ekstensi .APK, maka dipastikan itu penipuan.

“WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” demikian tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro di Instagram.

Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa telah melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, bisa mengeceknya langsung di laman resmi. Ini menjadi langkah dari Polri untuk mencegah penipuan.

BACA JUGA :  Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama di Al Zaytun, Polri Lakukan Penyelidikan

“Diimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” sambung keterangan dalam unggahan tersebut.

Untuk diketahui, aplikasi seperti itu bisa mengambil alih kendali ponsel dan mengirimkan semua data-data yang ada di dalam perangkat ke peretas. Jenis data yang diambil mulai dari informasi pribadi, hingga data finansial.

Polisi juga memastikan jika terbukti melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengirimkan surat tilang dalam waktu tiga hari kerja. Sementara itu, proses pengiriman akan dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia berupa surat tilang dan foto bukti pelanggaran.

Pihak kepolisian juga akan memberikan informasi melalui pesan singkat alias SMS kepada pelanggar. Perlu diketahui, tidak ada link atau tautan yang perlu diklik oleh pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggaran.

BACA JUGA :  Polri: Ada 17 Laporan Gakkumdu Terkait Pelanggaran Pemilu 2024
Tags: Modus penipuanPolriTilang ElektronikTilang ETLE
Previous Post

Sopir Tronton Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Resmi Jadi Tersangka

Next Post

Polri Sudah Terbitkan Empat SKCK Bacapres dan Bacawapres

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Usai Pemeriksaan 30 Saksi, Polri Akan Periksa Lagi Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

Polri Sudah Terbitkan Empat SKCK Bacapres dan Bacawapres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com