TANGSELXPRESS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa hingga saat ini TikTok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah.
Sekadar informasi, selain menjalankan bisnis media sosial, TikTok juga menjalankan e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan jika izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
“Betul (belum mengantongi izin e-commerce). Kegiatannya dibatasi pada market research,” terang Isy kepada awak media seperti dikutip, Kamis (21/9/2023).
Tentunya, pernyataan Isy bertentangan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menurut Budi, berdasarkan pengakuan TikTok kepada dirinya, perusahaan TikTok mengklaim telah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.
Atas dasar pengakuan tersebut, Budi mengatakan bahwa aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum.
Alasannya, telah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.