TANGSELXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Mario, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Mario yakni dirinya dinilai Majelis Hakim menikmati perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang berakibat rusaknya masa depan korban.
“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” sambungnya.
Sementara itu Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam putusan 12 tahun penjara terdakwa Mario Dandy.
“Hal meringankan tidak ada,” tandas Hakim Alimin.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi, atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







