TANGSELXPRESS – Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Shane, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Shane yakni keterlibatannya dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora mengakibatkan masa depan dari korban rusak.
“Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban,” ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Sementara untuk hal yang meringankan putusan Majelis Hakim 5 tahun penjara kepada Shane yakni perbuatannya yang mencegah Mario Dandy berbuat lebih lanjut meski sudah terlambat.
“Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah menghindarkan akibat yang lebih fatal,” katanya.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Shane dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.