TANGSELXPRESS – Guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Zebra 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan.
Hal tersebut diketahui melalui sebuah unggahan di akun Instagram @ntmc_polri pada hari ini, Senin (4/9).
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat pun diimbau untuk melengkapi surat-surat berkendara.
“Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tambah keterangan tersebut.
Dalam operasi tersebut, diketahui ada tujuh pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang, diantaranya tidak memakai Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000; pelanggaran dikenakan bagi yang mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000; melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000; berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Ada juga menggunakan ponsel saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000; serta berkendara di bawah umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.